Selasa 03 Jul 2018 06:48 WIB

Sudirman Said Nilai Aturan KPU tak Langgar HAM

Sudirman berharap aturan diperluas hingga calon eksekutif.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Indira Rezkisari
Calon Gubernur Jawa Tengah - Sudirman Said
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Calon Gubernur Jawa Tengah - Sudirman Said

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri ESDM Sudirman Said mendukung Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota untuk segera diundangkan. Ia menilai terkait aturan larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2019 tidaklah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Lebih melanggar HAM mana, orang menyaring orang terbaik untuk menjadi penentu kebijakan negara, sama membiarkan koruptor mewarnai kebijakan negara, sehingga masyarakat banyak dirugikan. Jangan-jangan yang lebih melanggar HAM yang membiarkan koruptor ngurus negara itu," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin (2/7).

Menurutnya, aturan larangan mencalonkan sebagai anggota legislatif bagi mantan narapidana kasus korupsi tersebut tidak bisa dilihat sebagai sesuatu yang dianggap menghalangi hak seseorang untuk dipilih dan memilih. Selain itu, ia juga berharap peraturan tersebut tidak hanya berlaku untuk calon legislatif saja.

"Itu peraturan sangat bagus malahan kalau bisa diperluas, tidak hanya legislatif tapi juga eksekutif, calon bupati, calon wali kota, calon gubernur, calon presiden tidak boleh ada yang punya risiko-risiko terlibat dalam korupsi," tutur calon gubernur Jawa Tengah itu.

Ia menganggap politik adalah hulu dari kehidupan bernegara sehingga apa yang ada di hulu harus bersih. "Kalau hulunya jernih saja, hilirnya belum tentu jernih, apalagi kalau hulunya kotor, jadi sesuatu yang patut didukung diapresiasi. Karena KPU itu artinya memahami betul perannya sebagai mesin penyaring elit politik nasional, jadi saya sangat mendukung itu," ucapnya.

KPU mengeluarkan aturan yang melarang pencalonan mantan narapidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi sebagai calon legislatif (caleg). Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditetapkan pada 30 Juni 2018 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, Ahad (1/7).

Dalam pasal 7 ayat 1 butir g dan h disebutkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

KPU membolehkan para mantan narapidana itu untuk mencalonkan diri dengan syarat mengumumkan status pemidanaan mereka kepada publik. Hal tersebut tertuang dalam pasal 7 ayat 4 yang berbunyi: "Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, dikecualikan bagi: (a) mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup dan (b) terpidana karena kealpaan ringan (culpa levis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.

Pengumuman itu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota seperti yang tertuang dalam pasal 38 "KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota  mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) pada laman KPU".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement