Selasa 21 Apr 2015 10:30 WIB

Kejati DIY Didesak Selidiki 178 Transaksi Keuangan Mencurigakan

Rep: Yulianingsih/ Red: Indah Wulandari
Kejati DIY
Foto: kejati diy
Kejati DIY

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Jogja Coruption Watch (JCW) mendesak kejaksaan tinggi (Kejati) setempat untuk menyelidiki temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)  terkait laporan transaksi keuangan  mencurigkan (LTKM) di DIY. 

PPATK baru saja merilis temuan LTKM di DIY di awal 2015 ini. Berdasarkan laporan PPATK tersebut pada triwulan pertama 2015 ada 178 LKTM di DIY.

"Dengan temuan PPATK ini kami mendesak Kejati untuk menelusuri LKTM tersebut termasuk merilis nama-nama pemilik laporan tersebut ke publik," ujar Kepala Devisi Pelaporan JCW Baharuddin Kamba, Senin (20/4).

Hal tersebut menurut Bahar, penting dilakukan agar  temuan PPATK itu tidak hanya sekedar dijadikan tumpukan kertas saja tetapi ada tindak lanjutnya.

"Penelusuran rekening gendut ini  juga penting dilakukan tidak hanya kepada pejabat-pejabat di DIY, namun keluarga maupun kerabat terdekat termasuk rekanan dari pejabat tersebut," katanya.

Rekening gendut bisa saja tidak ditemukan di rekening pejabat yang bersangkutan, ujar Bahar, namun di rekening keluarga, kerabat maupun rekanannya sebagai barang titipan.

"Namun,  jika temuan PPATK ini tidak ditindaklanjuti oleh Kejati DIY, maka ada baiknya PPATK menyerahkannya laporan rekening mencurigakan di DIY tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar data-data itu dapat ditindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Bahar, PPATK sebelumnya juga merilis temuan transaksi mencurigakan di DIY. Pada Oktober 2014 lalu, PPATK menemukan  362 laporan transaksi keuangan mencurigakan dengan 181 terindikasi tindak pidana.

Sebelumnya, pada tahun 2013 ada sebanyak 797 laporan transaksi keuangan yang mencurigakan di DIY.

"Namun belum lagi temuan itu ditindaklanjuti kejaksaan, kini sudah ada temuan baru lagi. Sehingga kami meminta Kejati menindak hal ini," katanya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, I Gede Sudiatmaja sendiri belum bisa dikonfirmasi terkait temuan PPATK tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement