Senin 20 Apr 2015 19:29 WIB

DPRD Terbelah Soal Hak Menyatakan Pendapat ke Ahok

Rep: C11/ Red: Djibril Muhammad
  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjabat tangan dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Foto: Antara
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok berjabat tangan dengan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah fraksi DPRD DKI berbeda pandangan mengenai pengambilan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. Beberapa fraksi melanjutkan HMP dari hak angket, dan lainnya tetap pada pendirian tidak melanjutkan hak yang melekat pada anggota dewan ini.

Beberapa fraksi DPRD DKI yang mendukung HMP secara tegas yakni Gerindra, PPP, Demokrat. Ketua Fraksi Demokrat-PAN, Lucky Sastrawiria mengatakan Demokrat akan terus mendukung HMP. "Kita dukung sepenuhnya HMP, dari Partai Demokrat kami semua 10 orang soling mendukung HMP," kata Lucky, Senin (20/4).

Akan tetapi, meski Demokrat mendukung sepenuhnya HMP, Partai Amanat Nasional (PAN) yang berada dalam satu fraksi di DPRD DKI Jakarta, menolak untuk mengambil HMP.

"Kita dukung, di luar PAN, karena PAN walaupun satu fraksi, tapi mereka dari awal saja sudah menarik hak angket. Mereka bertindak sesuai arahan dari Ketua Umum (PAN)," papar Lucky.

Dukungan HMP juga mengalir dari partai berlambang Kabah PPP. Ketua fraksi PPP DPRD DKI, Maman Firmansyah mengatakan HMP terhadap Basuki harus tetap dilanjutkan.

"Ini kesempatan (HMP), setelah dihajar habis di media (DPRD oleh Basuki) ya tunjukkan kalau kita memang menegakkan konstitusi dan mencari kebenaran," kata Maman di Kantor DPRD DKI.

Ia mengatakan HMP merupakan tanggung jawab moral DPRD. Setelah hak angket, kemudian DPRD memilih untuk melanjutkan ke HMP, hasil temuan dari hak angket harus diambil kesimpulan melalui tindak lanjut HMP.

Maman melanjutkan sebenarnya pengambilan HMP oleh DPRD bukanlah hal yang harus ditakutkan. "Seperti apa hasilnya ya silakan nanti, kan nggak seperti mau kiamat gara-gara HMP," ujar Maman.

Selian itu, Wakil Ketua DPRD fraksi Gerindra, Mohammad Taufik mengatakan Gerindra terus melanjutkan HMP. Ia mengatakan HMP akan terus berjalan meskipun tidak semua fraksi akan ikut serta. Syarat HMP sendiri dapat diikuti oleh 20 anggota dewan dengan lebih dari satu fraksi.

"Secara terang fraksi yang mendukung HMP ada Gerindra, PPP, Golkar, PKS dan Demokrat. Pasti semua dukung tapi keputusan HMP apakah pemakzulan nanti diliat di sidang paripurna," ujar Taufik.

Ia mengungkapkan dalam keputusan sidang paripurna akan ada dua keputusan, yakni dapat ditentukan pemakzulan untuk Basuki ataupun berupa peringatan.

Di luar dukungan HMP yang mengalir deras, beberapa fraksi menilai HMP tidak perlu digunakan. Salah satunya, Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) menyatakan menolak HMP DPRD DKI. Ketua fraksi NasDem, Bestari Barus mengatakan tetap pada pendirian awal tidak mengikut bersama fraksi lainnya.

"Pada prinsipnya kami gak dukung. Dari hak angket sendiri kita sudah tarik dukung," kata Bestari.

Sebelumnya NasDem memang sudah menarik dukungan terkait hak angket DPRD DKI. "HMP kan ada tahapan awal dan NasDem tetap istiqomah tidak masuk barisan pengusung," ujar Bestari.

Seperti diketahui hak angket dikeluarkan karena Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dinilai telah melakukan pelanggaran Undang-Undang. Basuki menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) bukanlah hasil pembahasan bersama dengan legislatif.

Tak hanya itu, hak angket juga dikeluarkan karena Ahok sapaan akrab Basuki telah melakukan pelanggaran etika dan norma. Seringkali Ahok melontarkan pernyataan buruk mengenai badan legislatif ini kepada awak media.

Adapun DPRD telah menggelar sidang paripurna terkait hak angket pada Senin (6/4) lalu. Tim panitia angket memastikan Basuki telah jelas melanggar UU. Kemudian sebelum sidang paripurna berakhir, anggota dewan mengajukan Hak menyatakan pendapat untuk kelanjutan dari hak angket.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement