Senin 20 Apr 2015 17:45 WIB

Mantan Hakim MK: Menkumham 'Pelintir' Putusan Mahkamah Golkar

 Mantan hakim konstitusi, Laica Marzuki memberikan keterangan untuk Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan hakim konstitusi, Laica Marzuki memberikan keterangan untuk Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya di Pengadilan Tipikor, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan hakim Mahkamah Konstitusi Laica Marzuki menilai Menteri Hukum dan HAM telah "memelintir" putusan Mahkamah Partai Golkar atas polemik kepengurusan partai beringin, dengan mengesahkan kepengurusan Golkar dibawah kepemimpinan Agung Laksono.

"Saya berpendapat menteri 'memelintir', 'menyalahpahami' keputusan Mahkamah Partai Golkar," kata Laica kala menjadi saksi ahli yang dihadirkan kubu Aburizal Bakrie, dalam sidang gugatan kepengurusan Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (20/4).

Menurut Laica, dalam amar putusan Mahkamah Partai Golkar jelas disebutkan bahwa tidak tercapai kesatuan pendapat. Sehingga upaya hukum yang harusnya ditempuh adalah melalui pengadilan negeri.

"Oleh karena itu keputusan Menkumham sama sekali tidak memiliki kewenangan mengesahkan salah satu kubu. Hal itu bertentangan dan menyimpang dari putusan Mahkamah Partai," kata Laica.

Laica berpandangan, Menkumham telah menyalahi hukum, dengan mengeluarkan Surat Keputusan pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang didasarkan keputusan Mahkamah Partai yang dalam hal ini sama sekali tidak mengesahkan salah satu kubu dalam dualisme kepengurusan partai beringin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement