Senin 20 Apr 2015 14:42 WIB

Saksi Ahli Sebut Menkumham Plintir Hasil MPG

Rep: C15/ Red: Karta Raharja Ucu
 Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saksi ahli dalam sidang sengketa Partai Golkar di PTUN, Prof Laica Marzuki menyebut, Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly sudah memplintir amar putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Pernyataan Laica itu disampaikan Yusril Izha Mahendra, kuasa hukum Aburizal Bakrie, lewat akun Twitter-nya.

"Profesor Laica Marzuki mengatakan Menkumham telah melakukan pelanggaran hukum administrasi dalam menerbitkan SK Pengesahan PP PG Kubu Agung," ujar Yusril melalui akun Twitternya, Senin (20/4).

Menurut Laica, kata Yusril menambahkan, sejatinya MPG tidak memutuskan apa-apa dalam sengketa PG. Karena empat hakim di MPG berbeda pendapat. Dua mengesahkan, sedangkan dua lain tidak memutuskan apa-apa.

Laica juga berpendapat yang diputuskan Menkumham sudah bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik. Mantan hakim agung itu merekomendasikan ke majelis hakim untuk membatalkan SK tersebut.

 

Sidang lanjutan gugatan Golkar kubu ARB digelar, Senin (20/4). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan pendapat ahli dan menghadirkan Prof Laica.

Sempat terjadi perdebatan di dalam sidang antara kuasa hukum Menkumham, OC Kaligis dengan Laica dalam mengartikan amar putusan MPG. Laica berpendapat putusan MPG tidak mengesahkan Golkar, sedangkan OC mengatakan Golkar kubu Agung sah dalam MPG.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement