Ahad 19 Apr 2015 23:10 WIB

Pengamat: KY Berwenang Seleksi Hakim

Komisi Yudisial
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat hukum Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan menyatakan Komisi Yudisial (KY) berwenang menyeleksi hakim pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Apa masalahnya ? normanya tidak ada pertentangan dengan konstitusi," kata Asep di Jakarta, Ahad (19/4).

Sebelumnya, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Imam Soebechi mengajukan gugatan materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya, para hakim merasa hak konstitusionalnya dirugikan akibat adanya keterlibatan KY dalam proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara.

Namun Asep meyakini hakim MK akan menolak permohonan uji materi karena tidak adanya pertentangan dalam seleksi pengangkatan hakim oleh KY.

Terlebih lagi, kata Asep di dalam Pasal 24B ayat 1 UUD 1945 sudah menegaskan KY merupakan lembaga negara bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Asep menganggap hakim sebagai pejabat negara harus melalui proses seleksi juga yang dilakukan KY dan jika mengaitkan dengan seleksi di kepolisian dan kejaksaan, tidak hanya melibatkan dari pihak internal namun ada keterlibatan unsur eksternal agar tercipta institusi yang bersih.

Karena itu, ahli hukum itu mempertanyakan alasan kubu Imam Soebechi mengajukan uji materi undang-undang tersebut.

Sebelumnya, Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan persoalan KY menyeleksi hakim merupakan wewenang Mahkamah Agung dan bukan wilayah IKAHI.

"Mempersoalkan KY dalam ikut menseleksi calon hakim bukan domain Ikahi sebagai organisasi hakim melainkan domain MA di samping adanya indikasi menolak unsur pengawasan oleh KY," ucap Gayus.

Gayus menambahkan permohonan dari IKAHI tersebut merupakan bentuk kurang pahamnya mengenai kewenangan KY yang telah diberikan oleh undang-undang.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Maria Farida Indrati menyatakan hal yang serupa agar seleksi dilakukan MA bukan menggunakan frase UU. "Kalau diatur oleh undang-undang, kapan bapak-bapak memilih hakim baru," tutur Maria.

Dikatakan, jika diatur dengan UU, maka RUU itu belum masuk dalam prolegnas, belum lagi untuk membahasnya akan memakan waktu cukup lama.

IKAHI menilai hak dan kewenangan konstitusional hakim untuk mendapatkan jaminan kemerdekaan dan kemandirian peradilan yang menentukan independensi hakim, telah dirugikan dengan berlakunya ketentuan Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang 49 Tahun 2009 juncto Pasal 13A ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 juncto Pasal 14A ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement