REPUBLIKA.CO.ID,ARTA -- Penegakan hukum syariah yang makin diperketat di Arab Saudi berpotensi membuat jumlah hukuman mati meningkat. Pemerintah Indonesia disarankan agar segera memulangkan para buruh migran disana.
"Sudah ada sekitar 84 orang baik warga Arab Saudi maupun warga negara asing yang dieksekusi mati," ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Sabtu (18/4).
Ia mengatakan, saat ini Raja Salman di Arab Saudi memang sedang gencar menegakkan hukum syariah. Oleh karena itu, ujar dia, agar tak ada WNI yang dieksekusi mati lagi di sana, sebaiknya pemerintah segera menghentikan pengiriman TKI dan TKW ke Arab Saudi.
"Jika pengiriman tidak dihentikan, mereka yang dikirim dan bekerja di sana akan selalu dibayang-bayangi hukuman mati."
TKW dan TKI yang di sana, kata Saleh, juga harus segera ditarik. Lebih baik pemerintah memikirkan bagaimana menciptakan lapangan kerja bagi mereka, daripada memikirkan agar para terpidana mati itu bisa diselamatkan.
Hukuman qisas itu sangat rumit. "Walau bisa diselamatkan dengan membayar diyat, namun jarang sekali yang berhasil," ujarnya.