Sabtu 18 Apr 2015 10:47 WIB

Hukuman Mati Marak di Arab Saudi, Indonesia Disarankan Tarik TKI

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay.
Foto: Antara
Ketua Komisi VII DPR, Saleh Partaonan Daulay.

REPUBLIKA.CO.ID,ARTA -- Penegakan hukum syariah yang makin diperketat di Arab Saudi berpotensi membuat jumlah hukuman mati meningkat. Pemerintah Indonesia disarankan agar segera memulangkan para buruh migran disana.

 

"Sudah ada sekitar 84 orang baik warga Arab Saudi maupun warga negara asing yang dieksekusi mati,"  ungkap Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Sabtu (18/4).

Ia mengatakan, saat ini  Raja Salman di Arab Saudi memang sedang gencar menegakkan hukum syariah. Oleh karena itu, ujar dia,  agar tak ada WNI yang dieksekusi mati lagi di sana, sebaiknya pemerintah segera  menghentikan pengiriman TKI dan TKW ke Arab Saudi.

"Jika pengiriman  tidak dihentikan, mereka yang dikirim dan bekerja di sana akan selalu dibayang-bayangi hukuman mati."

TKW dan TKI yang di sana, kata Saleh, juga harus segera ditarik. Lebih baik pemerintah memikirkan bagaimana menciptakan lapangan kerja bagi mereka, daripada memikirkan agar para terpidana mati itu bisa diselamatkan.

Hukuman qisas itu sangat rumit. "Walau bisa diselamatkan dengan membayar diyat, namun jarang sekali yang berhasil," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement