Sabtu 18 Apr 2015 05:57 WIB

Penyidik Bareskrim Belum Tetapkan Tersangka Kebocoran Soal UN

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Petugas mengelompokkan sampul dan naskah Ujian Nasional.  (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan
Petugas mengelompokkan sampul dan naskah Ujian Nasional. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terus menelusuri kebocoran soal Ujian Nasional (UN) 2015 di internet. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.

"Masih diperiksa, belum bisa menentukan tersangka. Jadi, sementara ini masih didalami," kata Anton di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/4).

Anton mengatakan, penyidik masih terus menyelidiki bagaimana soal UN 2015 tersebut bisa masuk dan beredar di dunia maya.

"Ini sedang kita selidiki bagaimana bisa masuk ke website, kita dalami," ujarnya.

Meski begitu, Anton mengatakan, dari beberapa temuan sementara, tersangka dalam kasus tersebut sudah mulai menemui titik terang.

"Iya, pegawai percetakan negara. Sementara ya pemalsuan dan pembocoran dokumen rahasia negara. UU ITE nomor 11 tahun 1998," kata Anton.

Untuk diketahui, penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan di Percetakan Negara RI, Rabu (15/4). Penggeledahan tersebut terkait laporan dari Kepala Pusat Pendidikan dan Kebudayaan RI, Prof Nizam soal adanya kebocoran ujian nasional tingkat SMA jurusan IPA. Naskah soal ujian nasional tersebut diketahui telah diunggah secara ilegal melalui akun google drive.

Dalam laporan itu, pihak pelapor mengajukan dua saksi yakni staf Kemdikbud Kreshna dan Dadang Sudiyarto, sekretaris Balitbang Kemdikbud. Penyidik pun telah meminta keterangan 13 orang dari pihak percetakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement