Jumat 17 Apr 2015 21:33 WIB

Pengurangan Dana Bansos Konsekuensi Pergub DKI

Djarot Saeful Hidayat
Foto: Antara
Djarot Saeful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan pengurangan dana bantuan sosial (bansos) merupakan konsekuensi dari penggunaan Peraturan Gubernur (Pergub) Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015.

"Pengurangan dana bansos merupakan suatu konsekuensi yang harus ditanggung oleh Pemprov DKI karena menggunakan pergub dengan pagu belanja APBD tahun lalu," kata Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (17/4).

Menurut Wagub Djarot, pengurangan dana bansos tersebut dilakukan untuk tujuan efisiensi serta efektivitas anggaran tahun ini. Sehingga, kata dia, sebaiknya hal itu tidak dianggap sebagai suatu hal yang bersifat negatif.

Lebih lanjut, dia menyebutkan pengurangan alokasi anggaran bukan hanya dilakukan pada dana bansos, tetapi juga pada sejumlah mata anggaran pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) DKI.

"Di samping itu, pengurangan juga dilakukan terhadap alokasi anggaran belanja gaji dan pegawai. Walaupun terjadi pengurangan, kita berharap anggaran tahun ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pembangunan ibu kota," ujar Djarot.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement