Sabtu 18 Apr 2015 00:07 WIB

Peserta Pilkada Hanya Kepengurusan yang Sah

Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara TPS dalam pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak, di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Ketua KPU Nusa Tenggara Timur Johanes Depa menegaskan pihaknya hanya merujuk pada kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik yang sah, yang disahkan secara inkrah oleh pengadilan sebagai peserta pilkada serentak pada Desember 2015.

"Kami hanya merekomendasikan parpol dari kepenguruan DPP yang sah sebagai peserta pilkada," katanya di Kupang, Jumat (17/4).

Ia menegaskan jika masih ada parpol yang bersengketa dan belum inkrah berdasarkan keputusan pengadilan, KPU di tingkat daerah tidak akan merekomendasikan pencalonan kepala daerah atau wakil kepala daerah dari parpol bersangkutan.

Dalam pilkada di penghujung Desember 2015 ini, ada sembilan kabupaten di NTT yang akan menggelar pilkada secara serentak, yakni Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, Manggarai, Manggarai Barat, Ngada, Sabu Raijua, Sumba Barat, dan Sumba Timur.

Depa menjelaskan langkah tegas yang diambil KPU sebagai penyelenggara pilkada tersebut, mengacu pada Pasal 115 UU Tata Usaha Negara yang menyebutkan "hanya putusan yang berkekuatan hukum tetap yang bisa diterima dan dijalankan oleh siapa pun termasuk KPU selaku penyelenggara Pemilu".

Artinya, kata dia, partai politik peserta pilkada yang masih mengalami konflik di pengadilan, harus mengantongi keputusan hukum tetap dari pengadilan, baru bisa mendaftar sebagai peserta pilkada.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement