Jumat 17 Apr 2015 13:27 WIB

Buat Toko Khusus Bir, Ini Dalih Gubernur Ahok

Rep: C11/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Gubernur DKI Jakarta, Ahok

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk membangun toko khusus bir untuk mencegah peredaran sembarangan dan konsumen di bawah umur. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berdalih, pembangunan toko bir itu akan memiliki pengaturan yang lebih baik.

"Toko bir ada dari asosiasi, mereka buat surat kepada kami. Bisa enggak dibuatkan seperti di Eropa, kan ini bukan larangan kepada produk alkohol, tapi bagaimana pengaturan tempat berjual," kata Ahok sapaan akrab Basuki di Balai Kota Jakarta, Jumat (17/4).

Adapun pembangunan toko bir muncul setelah adanya peraturan baru dari Menteri Perdagangan terkait pembatasan minuman keras (miras). Toko tersebut dibangun khusus untuk konsumen yang ingin mengonsumsi miras.

"Jadi, bisa kan dibuatkan satu tempat, jadi orang tahu persis nih, ini tempat sudah jelas datang ke situ beli bir, ini khusus bir," ujar Basuki.

Ia mengatakan, jika dilarang sebaiknya tidak dilakukan sebagian. Sekalian, kata dia, pabrik bir juga ditutup. Basuki juga menyayangkan daerah lain seperti Bali masih dibolehkan peredaran miras.

"Terus juga lucu kan, nanti Bali boleh, berapa titik. Nanti Manado boleh, mau bagi per syariah apa lama-lama. Ini negara kan NKRI. Pancasila, UUD 45 kan jelas. Bagi saya itu sudah jelas," Ahok.

Adapun Permendag mengeluarkan peraturan baru tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan ini baru diberlakukan pada 16 April.

Dalam Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 2015, pemerintah akan menutup minimarket dan tempat penjualan apabila masih menjual minuman keras, setelah diperingati sebanyak tiga kali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement