Jumat 17 Apr 2015 12:32 WIB
Larangan Minuman Beralkohol

Pemkot Malang Masih Toleransi Pedagang Minuman Beralkohol

Rep: c 74/ Red: Indah Wulandari
Petugas menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).
Foto: Antara
Petugas menggelar razia minuman beralkohol di sebuah minimarket di Kota Madiun, Jumat (30/1).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemkot Malang belum merazia minimarket, atau toko yang menjual minuman alkohol dengan kandungan di atas 5 persen.

Sekretaris Kota Malang Cipto Wiyono mengatakan Pemkot Malang tidak melakukan razia dulu karena, memberikan toleransi pada pedagang.

“Sementara ini, kami memberi kesempatan kepada pengelola minimarket untuk menarik minolnya,” kata Cipto, Jumat (17/4).

Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.6/2015 yang berisi larangan penjualan minol mulai berlaku kemarin, Kamis (16/4/). Pemkot Malang memberi toleransi selama dua minggu. Apabila masa toleransi sudah habis, maka Pemkot Malang bertindak tegas pada penjual yang membandel.

Cipto mengatakan akan menggelar razia dengan melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kepolisian dari Polres Malang Kota. Tak hanya itu, Pemkot Malang juga akan memberi sanksi pada para penjual yang membandel.

"Selama dua pekan ke depan kami akan mengoptimalkan sosialisasi,” tambah Cipto.

Sasaran sosialisasi adalah pengusaha minimarket dan masyarakat tujuannya agar penjualan minuman beralkohol tidak disalahgunakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement