Jumat 17 Apr 2015 11:51 WIB
Larangan Minuman Beralkohol

Genam Puji Keseriusan Manokwari Larang Penjualan Miras

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.
Foto: Antara
Prajurit Satgas Pamtas Yonif Linud 433/Julu Siri menghitung jumlah minuman keras (miras) selundupan asal Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris mengapresiasi Manokwari, Papua Barat atas keseriusannya melarang minuman keras (miras) di daerahnya.

Bahkan, ujar dia, di Kota Injil tersebut sudah ada perda antimiras. "Di sana juga jarang ada penjualan minuman beralkohol," ujar Fahira, Jumat (17/4).

Menurut Fahira, semua kepala daerah dan DPRD di Indonesia seharusnya segera menerbitkan perda yang tegas terkait miras seperti yang diterapkan di Manokwari. Ini harus dilakukan guna menyelamatkan anak bangsa dari bahaya miras.

Sebenarnya, terang Fahira, masalah miras bukan masalah agama namun masalah sosial dan kesehatan. Miras ini sumber kriminalitas seperti  tawuran, perkosaan, pembunuhan, dan  penjambretan.

"Jambret sebelum melakukan aksinya minum miras dulu. Ini dilakukan agar mereka berani melakukan perbuatan buruk tersebut," urai Fahira.

Makanya, ujar dia, dengan adanya larangan penjualan miras di minimarket merupakan langkah yang bagus. Namun larangan ini harus disertai dengan penegakkan hukum oleh aparat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement