Jumat 17 Apr 2015 11:09 WIB
Larangan Minuman Beralkohol

Camat Pasar Minggu Belum Sidak Miras

Rep: c 33/ Red: Indah Wulandari
Ratusan pegiat menggelar aksi tolak raperda miras di Solo, Jateng, Jumat (21/2). Dalam aksinya mereka menolak raperda Miras serta menuntut pelarangan penuh beredarnya miras karena dianggap dapat merusak bangsa.
Foto: ANTARA
Ratusan pegiat menggelar aksi tolak raperda miras di Solo, Jateng, Jumat (21/2). Dalam aksinya mereka menolak raperda Miras serta menuntut pelarangan penuh beredarnya miras karena dianggap dapat merusak bangsa.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Camat Pasar Minggu, Jakarta Selatan Heriyanto ternyata belum mengadakan razia terkait pelarangan penjualan minuman keras (miras) di minimarket.

Menurut Heriyanto, ia belum menerima surat imbauan dari pemerintah daerah. Hal itu dikatakannya saat ditemui Republika di kantornya, Jumat (17/4).

Ia berdalih bahwa setiap hari Sabtu malam sebenarnya sudah ada sidak yang khusus mencegah aksi begal atau balap liar.

"Iya saya tiap malam minggu mengerahkan polres, koramil dan satpol PP untuk berjaga-jaga akan aksi-aksi kriminal," kata Heriyanto.

Pelarangan penjualan miras telah disahkan dengan berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)  Nomor 06 tahun 2015. Sehingga minimarket tak boleh lagi menjual miras. Permendag tersebut sekaligus menggugurkan perda DKI Jakarta yang memperbolehkan penjualan miras.

Heriyanto telah menerima laporan dari masyarakat yang akan melakukan sidak sendiri. Ia mengimbau agar elemen masyarakat menahan diri dan mencegah aksi-aksi menggunakan kekerasan.

Sebelumnya, telah muncul imbauan via media sosial dari Gerakan anti miras (Genam) untuk melakukan sidak terhadap mini market yang masih menjual miras. Pasalnya, masa imbauan tiga bulan permendag tersebut sudah selesai sejak 16 April 2015.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement