Jumat 17 Apr 2015 11:05 WIB
Larangan Minuman Beralkohol

Meski Ada Perda Antimiras, Minol Masih Beredar Luas di Cianjur

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Indah Wulandari
Fahira Idris (tengah)
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Fahira Idris (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris menyayangkan masih beredarnya minuman keras di jalanan umum kawasan Cianjur, Jawa Barat.

 "Mungkin masih adanya orang jual miras di setiap tikungan disebabkan tak ada sosialisasi kepada masyarakat, padahal  ada perda yang melarang penjualan miras sejak tahun 2013," kata Fahira, Jumat (17/4).

Seharusnya, ujar dia, kalau daerah sudah punya perda antimiras, sebaiknya disosialisasikan kepada masyarakatnya. Sehingga masyarakat paham kalau mereka dilarang menjual miras.

"Saya juga meminta kepada daerah-daerah yang sudah punya  perda antimiras kembali lagi dilihat perdanya. Kemudian mari disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka tahu kalau menjual miras dilarang," harapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement