Kamis 16 Apr 2015 14:19 WIB
Larangan Minimarket Jual Miras

Wagub: Yang Harus Dikhawatirkan Peredaran Miras Oplosan

Rep: C11/ Red: Bayu Hermawan
Djarot Saeful Hidayat
Foto: Antara
Djarot Saeful Hidayat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat mengatakan peredaran minuman keras (miras) oplosan lebih membahayakan daripada peredaran miras lainnya.

"Yang kami khawatirkan itu peredaran miras yang tidak berlisensi dan membahayakan, oplosan lah," ujar Djarot di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/4).

Ia juga mengungkapkan, pelarangan penjualan Miras jenis bir di minimarket, tidak terlalu mempengaruhi saham perusahaan bir milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI. Adapun perusahaan bir yang dimiliki DKI ialah PT Delta Djakarta.

Selain itu, Djarot juga menyesalkan keributan mengenai kepemilikan saham di PT Delta. Padahal, perusahaan tersebut sudah ada sejak tahun 1970-an.

"Delta itu tahun 70an, kenapa kok sekarang diungkit. Biarkan saja, saya pernah minum bir," katanya.

Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengeluarkan peraturan baru tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan ini baru diberlakukan pada 16 April.

Dalam Peraturan Mendag Nomor 6 Tahun 2015, apabila minimarket dan tempat penjual eceran masih menjual minuman keras, setelah diperingati sebanyak tiga kali. Dan tidak menghentikan penjualan miras, maka pemerintah akan menutup minimarket dan tempat penjualan eceran tersebut. Dalam peraturan tersebut juga hanya dinyatakan pembatasan penjualan miras bukan melarang minuman keras.

"Kan tidak dilarang bahwa orang Indonesia dilarang minum bir, yang datang ke indonesia dilarang minum bir. Fair aja kalau seperti ini gimana orang luar mau datang ke indonesia, Gimana dengan wisata kita," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement