Kamis 16 Apr 2015 14:15 WIB
Larangan Minimarket Jual Miras

Mendag Minta Pemda Awasi Penjualan Minuman Beralkohol

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Satya Festiani
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)
Foto: Republika/Prayogi
Minuman beralkohol di minimarket. (Prayogi/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Larangan minimarket menjual minuman beralkohol (minol) efektif berlaku mulai hari ini. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel meminta pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan.

"Pengawasannya ada di Pemda. Pemda harus berperan serta dalam membangun masyarakatnya," kata Rachmat di kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (16/4).

Rachmat mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi tegas bagi minimarket jika masih ada yang masih menjual minol. "Kalau masih tidak patuh ya kami cabut izinnya," tegas Rachmat.

Dia menjelaskan pemerintah melarang penjualan minol  demi menjaga generasi  muda. Sebab, penjualan minol di minimarket sudah sangat meresahkan.

"Banyak masyarakat yang resah mengenai penjualan minol di minimarket. Apalagi, minimarket saat ini kan sudah ada di perumahan-perumahan, di dekat sekolah, bahkan dekat dengan tembat ibadah. Kemendag harus mengambil tindakan," ujar Rachmat.

Bukan hanya itu, para pengelola minimarket juga banyak yang tidak menaati peraturan saat minol masih boleh diperjualbelikan. Misalnya pengelola minimarket banyak yang tidak menanyakan ke konsumen berapa umurnya, kemudian penjualan minol yang dipajang secara blak-blakan di dekat pintu masuk toko.

"Padahal, kan harus tertutup di dalam kulkas dan tidak boleh bisa dilihat serta terkunci," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement