Kamis 16 Apr 2015 13:44 WIB

Sutan Bhatoegana Didakwa Terima Mobil dari Pengusaha

Sutan Bhatoegana. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Foto: Antara/ Sigid Kurniawan
Sutan Bhatoegana. (ANTARA/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan Ketua Komisi VII DPR RI dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana didakwa menerima hadiah berupa mobil Toyota Alphard dengan tipe tertinggi dari pengusaha pengeboran minyak dan gas bumi.

"Terdakwa Sutan Bhatoegana menerima hadiah berupa satu unit mobil Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G warna hitam dari Dikretur PT Dara Trasindo Eltra yang bergerak di bidang keagenan/service untuk fasilitas produksi/pemboran minyak dan gas bumi," kata jaksa penununtut umum KPK Dody Sukmono di gedung pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (16/4).

Sutan pernah bertemu dengan Yan Achmad Suep pada Oktober 2011 dan menyampaikan keinginan untuk membeli mobil Toyota Alphard. Yan lalu pergi ke 'showroom' PT Duta Motor di Jalan Sultan Iskandar Muda No 32 BCD Kebayoran Lama bersama dengan supir Sutan, Casmadi dan mencari mobil Toyota Alphard dengan tipe paling tinggi.

"Saat itu Casmadi dan Yan Achmad Suep berunding dan menentukan tipe G yang akan diambil," tambah jaksa Dody.

Yan juga memutuskan agar SPK (Surat Pesanan Kendaraan) atas nama Casmadi dan memberikan uang muka 1.500 dolar AS atau setara Rp 13,2 juta kepada karyawan showroom tersebut, Dewi Handayani.

Pelunasan mobil tersebut baru dilakukan pada 1 November 2011 melalui dua transaksi. Pertama pengiriman dari PT Sarana Valas Mandiri sebagai penukaran uang 50 ribu dolar AS atau setara Rp 443,75 juta. Namun uang yang dikirimkan ke rekening 002.3081081 atas nama PT Duta Motor hanyalah Rp 442.841.500 juta dan sisanya sebesar Rp 908.500 diambil kembali Yan Achmad.

Kedua, pengiriman dari PT Berkah sebagai penukaran uang 52.900 dolar AS yaitu sejumlah Rp 469.328.800, namun uang ditransfer ke PT Duta Motor hanya sejumlah Rp 468.958.500 sedangkan sisa uang sejumlah Rp 370.300 dikembalikan ke Yan Achmad Suep. Sehingga total nilai mobil Alphard tersebut adalah Rp 925 juta.

Yan kemudian memberikan bukti pengiriman uang kepada Casmadi dan diserahkan kepada Dewi. Pada 4 November 2011, Casmadi mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan atas nama Sutan berdasarkan Kartu Tanda Penduduk Sutan. Setelah menyelesaikan administrasi, mobil itu pun dibawa oleh Casmadi.

Atas perbuatannya, Sutan dikenakan pasal berlapis yaitu 12 huruf b subsider pasal 12 B lebih subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement