Kamis 16 Apr 2015 12:21 WIB

Disperindag Bogor Razia Miras

Rep: C21/ Red: Didi Purwadi
Miras
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Miras

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor melakukan investigasi ke sejumlah tempat penjualan minuman beralkohol pada Kamis (16/4). Disperindag juga akan melakukan sosialisasi supaya masyarakat menyadari peraturan pelarangan penjualan miras di minimarket.

''Kita menyita sekian ribu botol miras,'' ujar Kepala Bidang Disperindag Kota Bogor, Mangahit Sinaga, kepada Republika, Kamis (15/4).

Mangahit menjelaskan perubahan pada Permendag No.20 Tahun 2014. Ada dua ayat yang diubah pada Permendag No 6 Tahun 2015. ''Yang diubah itu, kawasan minimarket tidak boleh menjual," ucapnya.

Namun, dia mengatakan supermarket, hypermarket, cafe, restoran, bar, dan hotel berbintang tetap boleh menjual miras. Itupun hanya boleh minum di tempat. Berbeda dengan supermarket dan hypermarket yang boleh jual-beli, tapi tidak boleh minum di tempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement