Rabu 15 Apr 2015 19:45 WIB

Eksekusi Zainab Cermin Rendahnya Perlindungan WNI

Rep: C07/ Red: Ilham
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab
Foto: antara
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM menyampaikan keprihatinan dan duka cita atas kematian Siti Zainab yang dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi. Anggota Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai mengatakan, eksekusi Mati terhadap Siti Zainab mencerminkan rendahnya perlindungan negara terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).

Menurut dia, saat ini pemerintah harus aktif melalui jalur diplomatik, politik maupun perbaikan regulasi untuk menyelamatkan WNI lainnya. Saat ini ada 228 WNI yang menunggu eksekusi mati di Luar Negeri.

"Karena jika tidak ada sikap tegas dari pemerintah, maka bukan tidak mungkin harga diri bangsa akan direndahkan dan di lecehkan oleh negara lain," ujar Pigai melalui pesan singkatnya, Rabu (15/4).

Ia menegaskan,  penerapan prisip resiprokal antar Indonesia dengan negara lain akan berjalan baik apabila Indonesia mulai menghapus atau moratorium penerapan Hukuman Mati sesuai Pasal 10 KUHP. Penghapusan itu, menurut dia akan memberi kekuatan diplomatik bagi Indonesia untuk melakukan berbagai upaya perlindungan terhadap WNI, baik secara langsung maupun melalui jalur PBB.

 

Siti Zaenab merupakan seorang buruh migran Indonesia di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya, Nourah binti Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Zainab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.

Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dalam keputusan qishas tersebut bisa dimaafkan dan hanya diberikan oleh ahli waris korban. Ahkirnya, pelaksanaan hukuman ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.

Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi menolak memberikan pemaafan kepada Siti Zaenab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Pada Selasa (14/4) pukul 10.00 waktu setempat, Zainab dieksekusi mati tanpa ada pemberitahuan dahulu kepada pihak Pemerintah RI.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement