Rabu 15 Apr 2015 19:44 WIB

DPRD Kota Malang Didesak Sahkan Perda Retribusi Jasa Umum

Rep: C74/ Red: Djibril Muhammad
Alun-Alun Tugu di Kota Malang.
Foto: Republika/Rakhmawaty
Alun-Alun Tugu di Kota Malang.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang mendesak DPRD untuk segera mensahkan Peraturan Daerah RSUD. Operasional Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang terancam molor. masih terganjal belum disahkannya Perda tentang Retribusi Jasa Umum.

Seharusnya operasional rumah sakit yang terletak di kawasan Bumiayu Kacamatan Kedungkandang ini akan dilaunching pada, tanggal 17 April 2015 mendatang. Namun terancam molor lantaran belum ada payung hukum.

"Kami berharap segera disahkan bulan April ini, kami harap dapat diatur waktunya pengesahannya tidak dari tiga jam," kata Sektaris Daerah Kota Malang, Cipto Wiyoni Rabu (15/4).

Sementara itu ditempat yang sama anggota Pansus Retribusi DPRD Kota Malang, Choirul Amri, mengatakan jika Perda retribusi belum selesai, maka RSUD untuk sementara waktu tidak bisa menarik retribusi pada pasien. Jika ada penarikan bisa masuk kategori pungutan liar.

Untuk itu, pihaknya mengaku akan memanggil Bagian Hukum Pemkot Malang untuk  mencari celah hukum soal operasional rumah sakit selama Perda belum disahkan.

"Jika ada solusi soal operasional rumah sakit sebelum disahkannya Perda retribusi, maka RSUD Kota Malang bisa beroperasi," tutur pria yang juga anggota Komisi D DPRD Kota Malang ini.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Malang, Rahayu Sugiarti mengungkapkan jika Perda Retribusi Jasa Umum ditargetkan tuntas pada Juni 2015 mendatang.

"Semoga saja awal Juni bisa tuntas, kami akan berusaha maksimal untuk menyelesaikan pembahasan Perda retribusi ini," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement