Rabu 15 Apr 2015 20:37 WIB

Kemenkumham Persilakan Polisi Hukum Kalapas Nusakambangan

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
LP Nusakambangan
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
LP Nusakambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berjanji tidak akan menghalangi penyidik kepolisian mengusut dugaan keterlibatan Kalapas Nusakambangan. Jika terbukti terlibat pengendalian jaringan perdagangan narkoba dari balik jeruji besi, Kemenkumham mempersilakan agar dihukum berat.

"Kalau memang terbukti, silakan ditindak tegas. Kami (Kemenkumham) tidak akan menghalang-halangi," kata Kasubbag Humas Kemenkumham, Fitriadi Agung Prabowo saat dihubungi, Rabu (14/4).

Fitriadi mengatakan, Kemenkumham memastikan tidak akan menoleransi terhadap pegawainya yang terlibat dalam kasus narkoba. Termasuk petugasnya yang diduga ikut 'bermain' di Lapas Nusakambangan. Apalagi, kata dia, menjadi bagian dari peredaran barang haram tersebut.

Menurutnya, Kemenkumham tahun ini mengadakan alat detektor narkoba untuk mempersempit kemungkinan penyelundupan narkoba sebagai upaya preventif dan membatasi peredaran barang haram tersebut di lapas.

"Tapi petugas kan banyak kalau ada yang tergoda kita susah (mengontrolnya)," ujar dia.

Seperti diketahui, Polri berencana memeriksa Kalapas Nusakambangan, Jawa Tengah terkait dugaan adanya pihak lapas yang ikut terlibat dalam perdagangan barang haram tersebut bersama terpidana mati narkoba Freddy Budiman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement