Rabu 15 Apr 2015 16:50 WIB

Kemendag Enggan Komentar Soal Larangan Minuman Beralkohol

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Satya Festiani
Produk minuman beralkohol yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Produk minuman beralkohol yang dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mulai 16 April 2015, larangan penjualan minuman alkohol golongan A di minimarket, akan berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah memberikan waktu selama tiga bulan kepada minimarket untuk menghabiskan stok minuman alkohol yang masih tersisa di gudang. Larangan peraturan ini berlaku bagi seluruh wilayah di Indonesia termasuk daerah-daerah pariwisata.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Srie Agustina menolak memberikan komentar, terkait kesiapan Kementerian Perdagangan ketika larangan penjualan minuman alkohol tersebut mulai efektif. Srie menolak memberikan keterangan dengan alasan akan diadakan konferensi pers pada 16 April 2015.

"Maaf saya belum bisa komentar, besok ya kita ketemu untuk membicarakan hal itu," ujar Srie dalam pesan singkatnya kepada Republika, Rabu (15/4).

Peraturan tersebut melarang penjualan minuman beralkohol yang memiliki kadar alkohol di bawah lima persen atau golongan A, yakni jenis bir. Penjualan hanya boleh dilakukan di supermarket atau hipermarket, restoran, kafe, dan hotel. Kebijakan tersebut dibuat guna melindungi generasi muda Indonesia dari pengaruh minuman alkohol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement