Rabu 15 Apr 2015 13:42 WIB

Tata Chubby Sudah Dua Kali 'Melayani' Pembunuhnya

Rep: C17/ Red: Ilham
Deudeuh Alfisahrin
Foto: Twitter
Deudeuh Alfisahrin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan menjelaskan kronologis pembunuh Deudeuh Alfisahrin alias Tata alias Mpie (26). Dia dibunuh oleh seorang pria berinisial MPS yang bekerja sebagai guru bimbingan belajar di Jalan Surya Mandala 1 no. 49e, Kedoya, Jakarta Barat.

MPS sudah dua kali datang ke indekos Deudeuh. Pertama pada tanggal 3 April 2015 dan yang kedua pada saat malam pembunuhan pada tanggal 10 April 2015 pada pukul 19.00 hingga 20.00 WIB. Namun, tidak dijelaskan apa saja yang mereka lakukan pada pertemuan pertama korban dan pelaku.

MPS dan Deudeh awalnya berkenalan melalui situs jejaring Twitter. Sang pelaku mengenakan akun @Santosnonamuryo dan korban @tataa_chubby.

Herry menjelaskan, malam itu, MRS membunuh korban karena tersinggung dengan ejekan Deudeuh saat sedang melayani pelaku. “Tersangka (MPS) datang ke tempat korban untuk kencan semalam. Saat bersetubuh, korban nyeletuk bahwa tersangka MPS bau badan. Tidak terima, maka MPS mencekik korban,” kata Herry dalam siara pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Rabu (15/4).

Herry melanjutkan, jika saat itu korban sempat melawan dan tiga jari tersangka sempat digigit oleh korban. Namun, tersangka tetap mencekik korban, bahkan dia menggunakan kabel rol yang berada di kamar itu. “Setelah dicekik sampai lemas, mulut korban disumpal dengan kaos kaki milik pelaku,” jelas dia.

Setelah itu, tersangka juga mengambil barang pribadi milik korban. “Dia (MRS) mengambil satu unit iPad, satu unit MacBook, 4 buah ponsel dan uang tunai sebesar Rp 2.800.000,” jelasnya.

Tersangka kemudian ditangkap di Desa Mutiara Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Rabu dini hari (15/4) sekitar pukul 03.30 WIB. Pihak Bareskrim menemukan identitas pelaku dengan melakukan olah TKP secara mendalam dengan jajaran Polres Jakarta Selatan serta Polsek Tebet.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat (3) tindak pidana dan pasal 338 KUHP dengan ancaman 13 tahun penjara. Namun, kasus ini masih dalam pengembangan petugas kepolisian Polda Metro Jaya. Diduga kuat pelaku MPS adalah tersangka tunggal dalam kasus yang menewaskan janda anak satu ini.

"Kita terus lakukan pengembangan tentang apakah sang pelaku memang berniat mengambil barang-barang korban sejak awal kedatangannya," tutup Herry.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement