Selasa 14 Apr 2015 23:36 WIB

Yogyakarta Akan Tindak Tegas Minimarket Penjual Miras

Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).
Foto: Republika
Minuman beralkohol dijual di salah satu minimarket di Jakarta, Kamis (27/3).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta akan mengambil tindakan tegas terhadap minimarket yang masih menjual minuman beralkohol lebih dari 16 April sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2015.

"Ya pasti akan ditindak tegas jika masih ada minimarket yang menjual minuman keras melebihi batas waktu yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan," kata Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti di Yogyakarta, Selasa (14/4).

Menurut dia, tindakan yang akan diberikan kepada minimarket yang diketahui masih menjual minuman keras lebih dari 16 April akan disesuaikan dengan peraturan dari kementerian.

Ia mengatakan, akan menerjunkan tim untuk melakukan operasi penertiban ke minimarket yang masih menjual minuman keras atau minuman beralkohol tipe A yaitu minuman dengan kandungan alkohol kurang dari lima persen.

"Aturan dari kementerian harus ditaati oleh minimarket. Jangan karena menjadi daerah tujuan wisata, terus meminta agar minimarket tetap diperbolehkan menjual minuman beralkohol. Aturan ya harus ditaati," katanya.

Haryadi mengatakan, sosialisasi mengenai larangan minimarket menjual minuman keras sudah dilakukan sehingga tidak ada alasan bagi minimarket untuk tidak mengetahui peraturan tersebut. Sementara itu, Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan, akan melakukan kegiatan operasi penertiban minuman keras yang dilakukan selepas 16 April.

"Sudah ada petugas yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pemantauan kepada minimarket-minimarket di Kota Yogyakarta guna mengetahui apakah masih ada minimarket yang menjual minuman beralkohol atau tidak," katanya.

Sesuai hasil pengawasan di lapangan, Nurwidi mengatakan, sudah tidak banyak minimarket yang menjual minuman keras.

Sedangkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta Suyana mengatakan, akan menyerahkan seluruh kegiatan penertiban kepada instansi yang berwenang.

"Kami serahkan seluruhnya ke Dinas Ketertiban karena hal itu sudah menjadi ranah mereka," kata Suyana.

Pada pertengahan Januari, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pertanian Kota Yogyakarta sudah menyampaikan surat edaran ke seluruh minimarket di wilayah tersebut terkait batas waktu penjualan minuman keras yaitu sampai 16 April dan sesudahnya diberlakukan larangan menjual minuman keras.

Minuman keras dengan kadar alkohol kurang dari lima persen hanya bisa dijual di supermarket atau hypermarket.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement