Selasa 14 Apr 2015 16:24 WIB

Mendagri: Kami Tak Bermaksud Mengurangi APBD DKI

Rep: C11/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Wihdan
Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengungkapkan Kemendagri tidak bermaksud untuk mengurangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015.

"Posisi kami tidak semata-mata ingin menguragi anggaran, dari evaluasi yang ada kita akan memberikan satu skala yang harus diperhatikan," kata Tjahjo saat memberikan arahan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) tingkat provinsi DKI Jakarta di Balai Kota, Selasa (14/4).

Seperti diketahui, APBD DKI yang disahkan Kemendagri sebesar Rp 69,28 triliun. Sedangkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan APBD seharusnya Rp 72,9 triliun.

Basuki sendiri mengatakan ia mengacu pada Undang-Undang Pemerintahan Daerah No 23 tahun 2014 pasal 314 ayat 8.

UU tersebut menyebutkan Dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD dan peraturan gubernur tentang penjabaran APBD sebagaimana dimaksud pada ayat 6, diberlakukan pagu ABPD tahun sebelumnya.

Tjahjo mengatakan Kemendagri sendiri ingin memprioritaskan program yang ada di DKI. "Skala prioritas misalnya faktor pendidikan, kesehatan jangan sampai ada warga DKI yang tidak bisa berobat, pembangunan infrastruktur, ini harus diprioritaskan," ujar Tjahjo.

Selanjutnya ia juga berpesan dalam musrenbang DKI supaya Pemprov tetap memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement