REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Rencana Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran agar seluruh instansi di Kota Bandung meliburkan aktifitas pegawai pada 24 April mendatang dipertanyakan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jabar M Solihin, pihaknya belum mendapat tembusan terkait libur ini dari Biro Organisasi untuk meliburkan PNS Pemprov Jabar. Karena, yang menentukan libur atau tidak pada perayaan ke-60 KAA tersebut adalah presiden melalui Kemenpan RB.
"Harus ditanyakan ke Menpan dulu apakah sudah diberi izin. Karena sekelas gubernur saja nggak bisa menentukan libur untuk skala lokal tanpa ada izin," ujar Solihin kepada wartawan di Gedung Sate, Bandung, (14/4).
Menurut Solihin, surat edaran Wali Kota Bandung tersebut itu tetap harus diperkuat izin presiden melalui Kemenpan. "Karena pada tanggal tersebut masyarakat harus siap tidak dilayani PNS pada tanggal tersebut," katanya.
Solihin menyarankan, agar Wali Kota Bandung tak perlu mengeluarkan surat edaran untuk meliburkan dan memilih mengeluarkan surat himbauan yang sifatnya tidak mengikat."Ingat, pegawai negeri kan bukan pegawai wali kota, digaji negara," katanya.
Kalau sesuai proses, kata dia, Wali Kota biasanya mengajukan ke pusat apakah boleh dalam rangka KAA pada tanggal sekian PNS libur. Senada dengan Solihin, Plh Sekda Jabar, Iwa Karniwa mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru mendapat informasi bahwa hanya anak sekolah yang akan libur saat acara peringatan KAA di Kota Bandung. Sedangkan PNS dan pegawai lainnya, masih tetap bekerja seperti biasa.
Jika Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berniat meliburkan seluruh pegawainya, maka harus ada izin dari Presiden melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB). "Untuk menetapkan libur harus ada keputusan dari pemerintah," ujar Iwa.