Senin 13 Apr 2015 14:53 WIB

Oknum Polisi Diduga Kurir Suap, Johan: Belum Ada Bukti Kuat, Dilepas Dulu

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Konpres OTT. Plt Pimpinan KPK Johan Budi memberikan konferensi pers kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Konpres OTT. Plt Pimpinan KPK Johan Budi memberikan konferensi pers kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi membantah telah melindungi anggota kepolisian terduga kurir suap yang tertangkap tangan bersama politikus PDIP di Sanur, Bali. Menurut dia, KPK melepas Agung Krisdianto lantaran belum ada bukti yang kuat untuk menjeratnya.

"Belum ada bukti yang kuat bahwa dia terlibat, jadi dilepas dulu," katanya saat dkonfirmasi, Senin (13/4).

Johan mengatakan, pada pemeriksaan pascapenangkapan, penyelidik belum menemukan bukti yang kuat terkait keterlibatan anggota kepolisian berpangkat Briptu itu. Namun, Johan tak menampik bahwa memang Agung adalah perantara dalam kasus dugaan suap tersebut.

"KPK kan harus menentukan yang benar-benar kuat. Kemarin itu yang benar-benar kuat ada niat jahatnya AH (Andrew Hidayat) sama A (Adriansyah) dan AK kan dalam posisi itu tukang nganter uangnya," ujar dia.

Menurut mantan juru bicara KPK itu, pertimbangan itu yang mendasari Agung untuk dilepas. Namun, kata Johan, tak menutup kemungkinan lembaga antikorupsi itu akan menjerat Agung jika ditemukan bukti yang cukup untuk menersangkakannya.

"Saat pemeriksaan 1x24 jam itu, yang kuat baru dua. Kita kan belum tau nanti kalau ada info atau data baru bisa dikembangkan ke sana (status hukum Agung)," kata dia.

Seperti diketahui, KPK menangkap tiga orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bali, Kamis (9/4). Ketiganya dicokok di lokasi yang berbeda. Dua di antaranya ditangkap di Hotel Swiss Bel di Sanur Bali dimana salah satunya yakni politikus PDIP Adriansyah.

Sementara satu orang lagi yang ditangkap yakni Agung Krisdianto. Dia diduga menjadi perantara dalam dugaan suap yang melibatkan Anggota DPR Komisi IV itu. Namun dalam pemeriksaan 1x24 jam itu, Agung dilepas dengan alasan bukti yang tidak kuat.

Dan satu orang pengusaha bernama Andrew Hidayat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, Adrianyah dan Andrew ditetapkan sebagai tersangka dan Agung dilepaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement