Senin 13 Apr 2015 14:14 WIB

Yusril: Jawaban Menkumham di PTUN Jadi Bumerang

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bersama Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra mengatakan jawaban Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam sidang lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Senin bakal menjadi bumerang.

"Menkumham (dalam persidangan) tiga kali mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai yang dikutip dalam membuat SK (kepengurusan Partai Golkar) bukanlah putusan Mahkamah Partai Golkar. Jawaban Menkumham menjadi bumerang bagi dirinya sendiri," kata Yusril melalui akun twitternya @Yusrilihza_Mhd, di Jakarta, Senin (13/4).

Yusril mengatakan dalam sidang lanjutan gugatan SK Menkumham atas kepengurusan Golkar di PTUN hari Senin, Menkumham mengakui putusan yang dikutip dalam mengeluarkan SK adalah pendapat dua hakim Mahkamah Partai Golkar Djasri Marin dan Andi Mattallatta. Sedangkan dua hakim Mahkamah Partai Golkar lainnya Muladi dan Natabaya berbeda pendapat.

Menurut Yusril, dengan jawaban itu, maka Menkumham membenarkan gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie bahwa Menkumham salah kutip putusan Mahkamah Partai Golkar. Dia menginformasikan sidang akan dilanjutkan Senin (30/4), untuk menyerahkan bukti dan mendengar keterangan ahli dari penggugat.

Sementara itu dalam jawaban yang disampaikan, Menkumham menyatakan menolak dalil-dalil gugatan kubu Aburizal dan memohon PTUN menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Menkumham beralasan perkara itu bukan perkara Tata Usaha Negara melainkan perkara perselisihan parpol yang menjadi kewenangan Pengadilan Negeri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement