REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Awal mulanya persoalan pencalonan kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) muncul saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajukan nama tunggal Komjen Budi Gunawan atau BG yang dijegal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, pimpinan KPK menetapkan Budi Gunawan yang menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi atau gratifikasi. Tragisnya KPK menetapkan BG sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi sehari sebelum anggota Komisi III Bidang Hukum DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap jenderal polisi bintang tiga tersebut.
Hal itu mungkin memicu terjadi hubungan buruk antara KPK dengan Polri sebagai lembaga penegak hukum maupun secara personal pimpinannya. Setelah penetapan BG sebagai tersangka, giliran Polri 'menyerang' KPK dengan menetapkan tersangka pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad terkait tindak pidana.
Pertikaian bergulir selama beberapa bulan pada akhirnya Presiden Jokowi mengajukan nama alternatif calon Kapolri yang juga menjabat sebagai Wakil Kapolri (Wakapolri) Komjen Badrodin Haiti.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno berharap Komisi III DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Badrodin Haiti sebagai calon tunggal Kapolri. "Kami sangat berharap agar DPR segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan, kemudian kita berharap menyetujui Pak Badrodin Haiti sebagai Kapolri yang baru," kata Pratikno.
Pratikno menegaskan pihaknya fokus terhadap pemilihan calon Kapolri karena Presiden Joko Widodo sudah mengajukan ke DPR. "Presiden juga sebagaimana disampaikan beberapa kesempatan akan menghargai mekanisme yang berlaku di DPR," ujar Pratikno.
Pratikno berharap Badrodin akan segera bertugas memerankan sebagai Kapolri secara baik, menaati mekanisme, kemudian menghargai upaya untuk reformasi kepolisian, pemberantasan korupsi. Pasalnya menurut Pratikno, Presiden Jokowi menganggap Badrodin mampu bekerja sama dengan internal untuk menentukan orang terbaik pada jajaran pimpinan Polri.
Presiden Jokowi mengajukan nama calon tunggal Kapolri Komjen Badrodin Haiti sekaligus pembatalan pelantikan Komjen Polisi Budi Gunawan ke DPR pada 18 Februari 2015. Presiden menggelar Rapat Koordinasi dengan pimpinan DPR, pimpinan Komisi dan pimpinan alat kelengkapan DPR termasuk pimpinan fraksi pada Senin (6/4), guna membahas pencalonan Badrodin sebagai kapolri.
Usai mengadakan rapat koordinasi, pimpinan DPR menggelar Rapat Paripurna yang membahas pencalonan kapolri Badrodin Haiti pada Selasa (7/4).
Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan mengakui pihaknya cukup puas dengan penjelasan Presiden Jokowi mengenai alasan pembatalan Budi Gunawan menjadi calon kapolri. Trimedya menyebutkan muncul perdebatan di masyarakat mengenai figur Komjen Budi Gunawan, maka Presiden memutuskan mengajukan nama lain yaitu Komjen Badrodin Haiti.
"Dengan putusan praperadilan maka beliau akan berupaya mengembalikan nama baik Budi Gunawan. Itu juga yang akan disampaikan dalam rapat Komisi III DPR," ucap politikus PDI Perjuangan itu.