Senin 13 Apr 2015 06:51 WIB

KPK Minta Sidang Praperadilan Jero Ditunda

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Indah Wulandari
Mantan menteri ESDM Jero Wacik.
Foto: Antara
Mantan menteri ESDM Jero Wacik.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sidang perdana gugatan praperadilan mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik rencananya digelar hari ini, Senin (13/4). Namun, sebagai pihak termohon, KPK mengajukan permohonan penundaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Kita sudah sampaikan permohonan penundaan (sidang), dan tentu hakim praperadilan dapat memberikan kesempatan penundaan sesuai hukum acara (KUHAP)," kata Anggota Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang, Senin (13/4).

Rasamala mengatakan, lembaga antikorupsi itu memilih untuk fokus terlebih dahulu terhadap beberapa gugatan praperadilan yang saat ini sedang belangsung.

"Kita masih fokus dengan perkara praperadilan yang saat ini sedang berjalan, jadi kami selesaikan dulu perkara yang sudah berjalan," ungkapnya.

Hari ini, KPK juga akan menghadapi sidang putusan praperadilan Sutan Bhatoegana. Selain Sutan beberapa tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan, yakni Hadi Poernomo, Suroso Atmo Martoyo, Ilham Arif Sirajuddin, dan satu saksi Siti Tarwiyah.

Jero Wacik telah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata itu keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dua kasus yang berbeda.

Seperti diketahui, Jero terjerat dua kasus di KPK. Pertama, dia disangka dalam kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan di Kementerian ESDM.‎

Jero diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mela‎kukan pengarahaan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar saat menjadi menteri ESDM.

Sementara di kasus yang ke dua, Jero ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum saat menjabat sebagai menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2008-2011). Dugaan korupsi terkait penggunaan anggaran di Kemenbudpar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement