REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pelarangan penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket harus diikuti dengan sanksi tegas.
"Selama ini lemahnya kan di sanksi. Sekarang sudah ada payung hukum. Aparat penegak bisa gunakan itu, namun jangan mudah main mata," tegas Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartati, Ahad (12/4).
Menanggapi permasalahan ini, Enny menilai ada dua sisi yang perlu diakomodasi dan dilindungi pemerintah, yakni hak para pengusaha dan dan juga masyarakat.
Menurutnya, pembatasan ini sudah sangat tepat mengingat mudahnya anak-anak muda mendapatkan minol di sejumlah minimarket yang ada.
Kepada para pelaku usaha minol, ia mengatakan sudah pada kodratnya bagi pengusaha untuk mencari untung dalam bisnisnya, namun sebaiknya tidak menimbulkan kemudaratan.
Ia melanjutkan, mengingat besarnya dampak yang ditimbulkan dari adanya minol seperti kriminalitas dan penurunan kualitas sumber daya generasi muda, pembatasan minol sudah sepatutnya dilakukan.
Sebelumnya, pemerintah akan melarang penjualan minuman beralkohol (minol) di minimarket per 16 April mendatang sesuai dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minol.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka minol dengan kadar berapapun tidak diperbolehkan lagi dijual di minimarket. Sebelumnya, minol dengan kategori A dengan kadar kurang dari lima persen masih diperbolehkan dijual di minimarket.