REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini pemerintah sudah membuka 12 situs Islam. Sedangkan tujuh situs Islam tidak dibuka dengan alasan pengelolanya tidak mendatangi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk minta dibuka pemblokirannya.
Pakar informasi teknologi (IT) Onno W. Purbo mengatakan, penutupan beberapa situs Islam yang dilakukan Kemenkominfo tidak sesuai prosedur. Dia menilai langkah itu merupakan tindakan ceroboh dan gegabah.
"Prosedurnya harus ada komunikasi dulu kalau mau ditutup. Apalagi menutup situs-situs tersebut tidak ada undang-undang yang mengaturnya," kata Onno, Jumat, (10/4).
Onno mempertanyakan dasar penutupan situs-situs Islam itu. "Kalau penutupan situs-situs porno memang ada undang-undangnya, kalau penutupan situs-situs Islam tak ada undang-undangnya."
Menurutnya, saat ini sikap Kemenkominfo bisa dibilang anarkis. "Kalau caranya seperti ini, Republika bisa saja ditutup kalau dianggap radikal," ujar Onno.