Kamis 09 Apr 2015 20:44 WIB

PBB Dihapuskan, PAD Rp 300 M Tangerang Hilang

Rep: C18/ Red: Indira Rezkisari
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan.
Foto: Antara
Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Ferry Mursyidan Baldan.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang yang bersumber dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terancam turun 40 persen. Hal ini menyusul rencana Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan untuk menghapus PBB pada 2016 nanti.

 

"Untuk 2014 saja, jumlah PBB Kota Tangerang mencapai Rp 290 miliar. Jika dihapus, tentu PAD kita akan berkurang," kata Kepala Bidang Pendapatan PBB dan BPHTB DPKD Kota Tangerang Tonny Erawan, Kamis (9/4) di Tangerang.

Tony menjelaskan potensi PAD sebesar Rp 300 miliar didapat dari 400 ribu objek pajak di Kota Tangerang. Katanya, perkembangan objek pajak per tahunnya sekitar 3 persen atau 12 ribu. "Sehingga proyeksi PBB tahun 2015 sekitar Rp 329 miliar,” jelasnya.

Tonny menjelaskan, sebelumnya PBB dan BPHTB dikelola oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya menerima 64,8 persen saja. Pada tahun lalu, pengelolaan pajak tersebut dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Sementara terkait kebijakan Ferry Mursyidan Baldan, Tonny mengaku belum bisa menanggapi lebih jauh wacana tersebut. Menurutnya dalam membuat kebijakan tentang PBB harus melibatkan Kementerian Keuangan. "Jadi tidak bisa diputuskan Kementerian Agraria sendiri. Kita masih menunggu kebijakannya nanti seperti apa," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement