Kamis 09 Apr 2015 17:43 WIB

Pengacara: Tuntutan untuk Nenek Asyani Terlalu Dipaksakan

Suasana sidang saat pembacaan tuntutan Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, tanpa dihadiri oleh terdakwa dan hanya diwakili oleh penasehat hukum di PN Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/4).
Foto: Antara/Seno
Suasana sidang saat pembacaan tuntutan Asyani (63), terdakwa kasus pencurian kayu jati milik Perhutani, tanpa dihadiri oleh terdakwa dan hanya diwakili oleh penasehat hukum di PN Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/4).

REPUBLIKA.CO.ID, SITUBONDO-- Pengacara Asyani menilai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap kliennya dalam kasus dakwaan pencurian kayu jati milik Perhutani dipaksakan, sehingga terlihat tidak lazim.

"Jaksa memaksakan menggunakan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, namun di sisi lain terlihat ada aspek kemanusian. Kalau memang ada aspek kemanusiaan, harusnya tidak dilanjutkan perkara ini," kata Ide Prima Hadiyanto, pengacara Asyani, seusai sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Kamis (9/4).

Jaksa penuntut umum menuntut Asyani dengan hukuman satu tahun penjara, masa percobaan 18 bulan pada sidang di PN Situbondo. Selain itu, Asyani juga dituntut denda Rp500 juta dan subsider berupa 1 kali kurungan.

Jaksa menilai Asyani terbukti memuat, membongkar, mengangkut, mengeluarkan dan menguasai kayu hasil hutan tanpa izin sesuai UU No. 18 Tahun 2013. Menurut Prima, hal yang terlihat tidak lazim adalah hukuman percobaan yang dikenakan pada tuntutan hukuman di atas satu tahun.

Padahal hukuman percobaan itu biasanya dikenakan pada kasus dengan tuntutan di bawah satu tahun. Selain itu, Yudistira Nugroho, penasihat hukum lainnya, menilai ada ketidaklaziman dalam tuntutan itu, terutama pada denda dan kurungan, yakni denda Rp500 juta dengan subsider 1 x kurungan.

"Masak dendanya Rp 500 juta, kurungan cuma satu kali 24 jam. Siapapun akan memilih kurungan lah, walau orang kaya sekalipun," tukasnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa spirit dari UU No. 18 tahun 2013 adalah untuk menjerat kejahatan pembalakan kayu yang dilakukan oleh korporasi dengan kerugian dan kerusakan hutan massif, bukan perorangan seperti dalam kasus Asyani.

Menghadapi tuntutan itu, tim pengacara Asyani akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya yang akan disampaikan pada Senin (13/4) pekan depan. Asyani dihadapkan ke muka hukum atas tuduhan memiliki kayu jati dari hasil hutan Perhutani di Jatibanteng, Kabupaten Situbondo.

Sebelumnya, ibu empat anak yang ditinggal mati suaminya sekitar empat tahun lalu itu mendekam di tahanan Lapas Situbondo selama sekitar tiga bulan. Asyani ditahan di Lapas Situbondo bersama dengan tiga tersangka lainnya, yakni Ruslan (menantu Asyani) yang mengangkut kayu, Abdussalam (sopir pikap) dan Cipto (pemilik rumah tempat menyimpan kayu milik Asyani).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement