Kamis 09 Apr 2015 15:10 WIB

Andi: Jokowi Evaluasi Kepala Staf Kepresidenan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Panjaitan berjalan meninggalkan Kantor Kepresidenan usai diterima Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa (31/3).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Kepala Staf Kepresidenan Luhut B. Panjaitan berjalan meninggalkan Kantor Kepresidenan usai diterima Presiden Jokowi di Jakarta, Selasa (31/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menegaskan kepala staf kepresidenan bukan lembaga istimewa yang tak dapat disentuh. Menurutnya, lembaga yang dipimpin oleh Luhut Binsar Panjaitan tersebut juga tetap dievaluasi. Sama seperti kementerian lainnya, kata dia, kepala staf dievaluasi oleh presiden.

"Presiden langsung yang mengevaluasi," ujarnya di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (9/4).

Seperti diketahui, Kantor Staf Kepresidenan yang dibentuk di era kepemimpinan Jokowi-JK bertugas membantu presiden dalam mengendalikan program-program prioritas yang ada di kementerian. Tugas dan fungsi Kantor Staf Kepresidenan itu diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2015.

Seskab Andi Widjajanto menyebut, ada sekitar 4.500 program pembangunan yang telah dirancang kementerian dalam setahun. Dari jumlah tersebut, sepuluh persen di antaranya dikendalikan oleh Luhut. Menurut Andi, salah satu program prioritas yang dikendalikan oleh Luhut adalah proyek Tol Sumatra.

Sebab, proyek tersebut membutuhkan koordinasi lintas lembaga dan membutuhkan kerjasama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Karena persoalan yang kompleks itulah, kata dia, dibutuhkan peran seorang Kepala Staf untuk memastikan proyek berjalan sesuai arahan presiden.

Namun, meski memiliki kewenangan mengawasi program di kementerian, kata Andi, tidak berarti kepala staf memiliki posisi di atas menteri. Sebab, kepala staf juga tak berhak mengevaluasi menteri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement