Kamis 09 Apr 2015 10:05 WIB

'Daerah Terpencil Rawan Proyek Fiktif'

Pekerja sedang mengerjakan proyek infrastruktur
Foto: Fanny Octavianus/Antara
Pekerja sedang mengerjakan proyek infrastruktur

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Daerah terpencil rawan praktik proyek fiktif. Diduga pelaku menganggap dengan keterbatasan sarana perhubungan dan komunikasi, akan sulit diawasi penegak hukum.

"Contohnya kasus tambatan perahu fiktif di Karay, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2013 senilai Rp 478 juta lebih, tempatnya sangat jauh dan terpencil," kata Direskrimsus Polda Maluku, Kombespol Sulistiono, Kamis (9/4).\

Kasus ini terungkap setelah ada laporan masuk dari masyarakat setempat yang sangat membutuhkan keberadaan sebuah tambatan perahu dalam menunjang aktivitas transportasi laut. Proyek lainnya di Kepulauan Aru yang terbukti fiktif seperti pembangunan SD Jelia atau proyek pembangunan jembatan penghubung Namara-Gulili yang nilainya hampir mencapai Rp 4 miliar dari APBN yang pengerjaannya kacau-balau.

"Bila tidak ada laporan, tentunya Reskrimsus juga tidak mengetahuinya sebab lokasi tersebut jauh dan sangat tepat dibiarkan fiktif oleh kontraktor karena berpikiran tidak akan ada orang yang mau ke sana, tetapi begitu kita turun dan ketahuan fiktif, dia kepanasan alias kebakaran jenggot," katanya.

Meski demikian, Reskrimsus telah melakukan pengembangan penyidikan dan untuk sementara ini baru menetapkan satu tersangka yaitu Halid Cakim selaku Direktur CV Mandiri Karya, dan memeriksa sejumlah warga Karay, mantan Kadis PU Kabupaten Kepulauan Aru Ongky Nanulaita, konsultan pengawas Willy Mairuhu dan kontraktor pelaksana proyek, Buna Tendean.

"Tinggal menunggu hasil audit BPKP dan jumlah tersangknya akan bertambah," tandas Sulistiono.

Direskrim juga mengaku tidak mengetahui ada alokasi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2013 senilai Rp 12 miliar untuk pembangunan sejumlah infrastruktur dasar, termasuk di dalamnya Rp 478 juta lebih untuk tambatan perahu di Karay.

"Laporan yang kami terima hanyalah tambatan perahu Karay sehingga dilakukan penyelidikan dan penyidikan, tetapi kalau memang ada indikasi seperti itu maka sebaiknya dibuat laporan resmi ke Krimsus," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement