Rabu 08 Apr 2015 17:19 WIB

'Tak Ada Aturannya Jaksa Limpahkan Kasus BG ke Polisi'

Rep: C23/ Red: Ilham
Calon Kepala Polri Komjen Budi Gunawan.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Calon Kepala Polri Komjen Budi Gunawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Hukum Indonesian Legal Roundtale, Erwin Natosmal Oemar menjelaskan, secara hukum Kejaksaan seharusnya mengembalikan kasus dugaan rekening gendut Komjen Budi Gunawan (BG) pada KPK, bukan pada Polri. Alasannya, lembaga yang sejak awal menyelidiki dugaan kasus tersebut adalah KPK.

"Lagipula, tidak ada aturan atau wewenang Kejaksaan untuk melimpahkan kasus BG ke Kepolisian," jelas Oemar saat dihubungi Republika, Rabu (8/4). Kalaupun tidak dikembalikan pada KPK, tambahnya, Kejaksaan bisa melakukan penyelidikan sendiri terhadap BG terkait kasus rekening gendut.

Oemar menerangkan, KPK sebenarnya mengharapkan agar kasus BG mampu dieksekusi lanjut oleh Kejaksaan dengan melimpahkan berkasnya pada mereka. "Harusnya Kejaksan yang melakukan (eksekusi) itu," tambahnya.

Sebelumnya,  pelimpahan kasus yang menjerat Komjen Budi Gunawan ke Polri dinilai akan semakin membuat penyelesaian kasus tersebut tidak jelas. Seperti diketahui, kasus itu awalnya ditangani oleh KPK. Lalu, dilimpahkan kepada Kejaksaan, hingga akhirnya ke Kepolisian. 

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement