Rabu 08 Apr 2015 14:14 WIB

AM Fatwa Tanggapi Rencana DPRD DKI Makzulkan Ahok

Rep: C11/ Red: Erik Purnama Putra
Anggota Dwan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa (kiri).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Anggota Dwan Perwakilan Daerah (DPD) AM Fatwa (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta telah mengeluarkan hak angket untuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tak hanya itu, DPRD juga tengah mengusulkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terkait pelanggaran undang-undang yang dilakukan Ahok.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta, AM Fatwa mengatakan, tindakan DPRD untuk memakzulkan Ahok dibolehkan. Tetapi, langkah tersebut harus jelas dasar hukumnya yang sesuai konstitusi.

"Mau diturunkan atau dimakzulkan boleh saja. Pemakzulan itu politis asal ada alasan yang objektif betul dalam politik. Tapi hukumnya yg menilai MA (Mahkamah Agung). Sama dengan presiden kalau Presiden MK (Mahkamah Konstitusi)," kata AM Fatwa usai peresmian asrama siswa Yayayan Pondok Karya Pembangunan (PKP) di Kelapadua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (8/4).

Sebelumnya, Ahok mengirimkan Rancangan Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2015 bukan hasil pembahasan bersama dengan legislatif kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Untuk itulah DPRD mengeluarkan hak angket dan kemudian HMP.

"Toh nanti 2017 sudah pergantian gubernur dan Ahok tak terlalu berpikir untuk mencalon kembali. Yang penting dalam masa jabatannya yang relatif tidak lama ini ada kenangan," ujar AM Fatwa.

Pada sidang paripurna Senin (6/4) lalu, anggota dewan memang telah mengajukan HMP dipenghujung sidang. Pengajuan di hari pertama dilakukan oleh 28 anggota dewan. Kemudian pada Selasa (8/4) anggota dewan yang mengajukan HMP bertambah menjadi 33 anggota.

Untuk HMP sendiri diajukan sekurang-kurangnya oleh 20 orang anggota dewan dari dua fraksi. Hak ini digunakan untuk melanjutkan pelanggaran UU yang telah dilakukan Basuki.

Dapat mengunjungi Baitullah merupakan sebuah kebahagiaan bagi setiap Umat Muslim. Dalam satu tahun terakhir, berapa kali Sobat Republika melaksanakan Umroh?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement