Rabu 08 Apr 2015 13:13 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPK Tarik Berkas Budi Gunawan

Aksi ini mendesak Presiden Joko Widodo mencabut pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Foto: Republika/Wihdan H
Aksi ini mendesak Presiden Joko Widodo mencabut pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menarik kembali berkas perkara Komjen Budi Gunawan yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan akhirnya dilimpahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Pelimpahan kasus Budi Gunawan oleh Kejakgung kepada Bareskrim Polri memunculkan dugaan bahwa hal itu sudah didesain dari awal untuk menghentikan kasus itu," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (8/4).

Selain itu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi juga menuntut agar Plt Ketua KPK Taufiqurrahman Ruki untuk mengundurkan diri karena dinilai telah gagal dan mengkhianati semangat pemberantasan korupsi. Koalisi juga menuntut Presiden Joko Widodo untuk memilih figur yang berintegritas untuk mengisi jabatan-jabatan strategis seperti pimpinan KPK, kepala Polri dan wakil kepala Polri serta jaksa agung.

Sementara itu, peneliti Institute Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan pelimpahan perkara kepada Bareskrim merupakan suatu hal yang aneh karena Kejaksaan Agung sebenarnya lembaga penegak hukum yang lebih lengkap.

"Dalam kasus korupsi, kejaksaan bisa menyelidik, menyidik dan menuntut. Mengapa perkaranya malah dilimpahkan ke polisi? Jaksa Agung harus bisa menjelaskan," tuturnya.

Apalagi, sebelumnya Bareskrim pernah mengusut kasus yang melibatkan Budi Gunawan pada 2010. Saat itu, Bareskrim berpendapat transaksi dalam rekening Budi Gunawan adalah wajar.

Direktur Advokasi dan Kampanye Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain mengatakan masyarakat perlu curiga ada skenario besar untuk menghentikan kasus Budi Gunawan. "Karena KPK tidak bisa menghentikan kasus yang sedang ditangani. Hanya perkara di kejaksaan dan kepolisian yang bisa dihentikan melalui surat perintah penghentian penyelidikan," katanya.

Selain PSHK, ICJR dan YLBHI, lembaga lain yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi adalah Indonesia Corruption Watch (ICW), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Indonesia Legal Roundtable.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement