Selasa 07 Apr 2015 17:41 WIB

Ditanya Pemblokiran Situs Radikal, Ini Jawaban Menkominfo

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Erik Purnama Putra
Menkominfo Rudiantara (kiri).
Foto: Antara
Menkominfo Rudiantara (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia (Menkominfo) Rudiantara tidak mau berkomentar banyak mengenai situs radikal. Sebelumnya, Kemenkominfo atas rekomendasi BNPT memblokir 22 situs yang dinilai mendukung ajaran Islam radikal.

"Kami sudah membentuk tim panel yang membatas situs tersebut dan juru bicaranya Pak Tjipta Lesmana. Hari ini sedang dibahas di Jakarta. Kami tidak ingin mendahului mereka," kata Rudiantara lepada wartawan, usai membuka acara Pameran Jamsinas ke-4 di Benteng Vredeburg, Yogyakarta, Selasa (7/4).

Menurut dia, tim panel yang dibentuk akan melakukan penilaian berdasarkan aduan masyarakat, Dia mengaku belum menerima keluhan lagi dari masyarakat. "Sampai sekarang belum ada temuan lain," kata mantan Komisaris Indosat itu.

Rudiantara melanjutkan, tim panel juga memberikan masukan dari sisi kata mana yang pas berkaitan dengan istilah situs negatif atau situs yang melanggar undang-undang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement