Selasa 07 Apr 2015 15:02 WIB

Hanura Sarankan Golkar Tempuh Jalur Hukum

Rep: Agus Raharjo/ Red: Angga Indrawan
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) menyimak pembacaan putusan sela PTUN dari Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie Idrus Marham (kedua kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (ketiga kiri), Fachri Hamzah (ketiga kanan), Ketua Fraksi P.Golkar DPR Ade K
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua DPR Setya Novanto (tengah) menyimak pembacaan putusan sela PTUN dari Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie Idrus Marham (kedua kiri) disaksikan Wakil Ketua DPR Fadli Zon (ketiga kiri), Fachri Hamzah (ketiga kanan), Ketua Fraksi P.Golkar DPR Ade K

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Fraksi Hanura, Dossy Iskandar menegaskan anggota DPR RI tak perlu meneruskan pengajuan hak angket. Menurutnya, urgensi untuk mengajukan hak angket pada Menteri Hukum dan HAM belum cukup. Pasalnya, pengajuan hak angket dari inisiator masih dianggap sebagai kekecewaan atas penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengesahan partai Golkar kubu Agung Laksono.

"Bagi kita, urgensi hak angket belum cukup, tidak harus dengan angket," kata dia di kompleks parlemen, Selasa (7/4).

Menurut Dossy, apa yang disampaikan oleh Menkumham, Yasonna Laoly pada DPR untuk mengatasi persoalan ini sudah benar. Yaitu menempatkan masalah ini pada proses hukum yang berlaku. Menurut dia, hanya ada dua jalan penyelesaian kekecewaan Golkar pada kebijakan Menkumham ini, pertama adalah di komisi III.

Di Komisi III, anggota DPR yang ingin mengajukan angket dapat bertanya pada Menkumham dasar dikeluarkannya putusan SK pengesahan. Jika jalan di komisi III ini masih belum memuaskan maka anggota fraksi Golkar dapat mengajukan gugatan hukum.

Bagi Hanura, melihat pengajuan hak angket ini, sebenarnya, substansinya adalah mencari keadilan. Jadi, sudah ada mekanismenya untuk membuktikan ketidakpuasan itu. Yaitu dengan menempuh jalur hukum.

"Jawaban Menkumham sudah tepat, mekanisme ketidakpuasan soal SK lewat jalur hukum," tegas Dossy.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement