REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Chudry Sitompul mengatakan tidak ada masalah jika Komjen Budi Gunawan (BG) dicalonkan menjadi Wakapolri oleh Koalisi Indonesia Hebat (KIH), setelah gagal dilantik menjadi Kapolri.
Chudry mengatakan hal itu karena secara legalitas, pasca putusan praperadilan, Komjen Budi Gunawan sudah tidak lagi berstatus sebagai tersangka korupsi.
"Kan yang harus dipertimbangkan, pencalonan tersebut bertentangan dengan hukum atau tidak?," ujarnya kepada Republika, Selasa (7/4).
Ia melanjutkan kalau tidak bertentangan dengan hukum, maka tidak ada halangan untuk BG menjadi Wakapolri. Chudry menjelaskan, jika BG kelak menjadi calon Wakapolri dia tidak perlu lagi menjalani fit and proper test.
"Karena yang akan mempertimbangkan pencalonan dirinya adalah Dewan Jabatan Tinggi di Polri," katanya.
Setelah itu, tambah dia, baru diusulkan pada Presiden. Sebelumnya, KIH mengusulkan mantan calon Kapolri Budi Gunawan sebagai wakapolri.
KIH meminta pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar BG menjadi satu paket dengan Badrodin Haiti yang dicalonkan menjadi Kapolri oleh Jokowi.