REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan dua terpidana mati asal Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan. Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) berjanji akan segera melakukan eksekusi terhadap dua gembong narkoba 'Bali Nine' itu.
"Dengan putusan (PTUN) itu, maka semakin mendekatkan langkah menuju jadwal eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejagung, Tony Spontana melalui pesan singkat, Selasa (7/4).
Tony mengatakan, putusan PTUN itu tentu melegakan Kejagung. Kini tidak ada lagi yang menghalangi Kejagung untuk segera melakukan eksekusi terhadap keduanya. Penundaan yang dilakukan selama ini hanya karena menghormati proses hukum yang ditempuh Myuran dan Andrew.
Menurutnya, penolakan gugatan memang sudah seharusnya. Gugatan keduanya dinilai tidak tepat. Sebab, grasi yang dijadikan obyek gugatan merupakan hak prerogatif presiden selaku kepala negara dan bukan merupakan obyek gugatan di PTUN.
Eksekusi pun, kata Tony, tinggal menunggu waktu. Meski tidak dapat memastikan, tapi kemungkinan besar akan dilakukan pada bulan ini atau April 2015. "Hampir pasti (April) sepertinya, namun kita tunggu pengumuman Jaksa Agung," ujar dia.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim, Ujang Abdulah mengatakan, penolakan grasi yang dilakukan presiden sudah tepat dan benar. "Menolak gugatan perlawanan dari pelawan, menetapkan menolak demi hukum. Pelawan, menurut hukum, harus ditolak," kata dia saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (6/4).
Majelis hakim menilai perkara yang diajukan keduanya bukan merupakan ranah PTUN sehingga gugatan perlawanan harus ditolak. "Bahwa objek sengketa bukan bagian dari ranah PTUN. Pemberian grasi tidak bisa disengketakan," ujar Ujang.