Selasa 07 Apr 2015 01:31 WIB

Walhi: Proyek Reklamasi Hilangkan Mata Pencarian Warga Sekitar

Rep: C17/ Red: Indira Rezkisari
Logo Walhi
Logo Walhi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Moestaqim Dahlan, mengatakan lembaganya menolak tegas rencana Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan izin reklamasi pantai utara Jakarta. Alasannya, izin yang dikeluarkan mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai ilegal.

Saat ini reklamasi pulau G dan pulau K telah berjalan, selanjutnya proyek yang akan dimulai adalah pulau I dan A (di daerah Ancol Jaya) dengan luas kurang lebih sekitar 225 hektare, dan untuk kajiannya pun hingga saat ini belum rampung.

Sementara itu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta, Puput TD mengutarakan dampak reklamasi beberapa proyek properti di Teluk Jakarta bukan hanya bencana banjir. Reklamasi juga berbahaya bagi Kepulauan Seribu karena dapat mengubah keseimbangan alam dan hilangnya sosial budaya serta ekonomi lokal.

"Proyek pembuatan daratan baru itu bisa mengubah arus gelombang laut yang akhirnya berdampak ke Kepulauan Seribu. Biota laut yang ada di wilayah reklamasi juga akan rusak. Warga di sana bisa kehilangan mata pencarian dan sosial budayanya pudar. Jelas ada unsur pelanggaran hak asasi manusia terhadap warga kalau proyek reklamasi ini terus dilanjutkan. Pertanyaanya reklamasi ini untuk siapa," ujar Puput, Senin (6/4).

Walhi Jakarta, ujar Puput, menolak dan meminta Pemprov DKI Jakarta memberhentikan izin reklamasi di wilayah paling atas Ibukota ini. Menurutnya, akan lebih baik bila Pemprov melakukan revitalisasi 13 aliran sungai dan menormalisasikan Teluk Jakarta.

Hal tersebut justru lebih baik untuk memperbaiki kondisi lingkungan Jakarta yang sudah semakin parah.Pada kesempatan yang lalu, Gubernur DKI Jakarta, Ahok mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi proyek Pluit City. Izin pelaksanaan reklamasi tersebut diketahui untuk Pulau G (Pluit City) tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tertanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.Dengan dikeluarkannya izin pelaksanaan reklamasi tersebut, PT Muara Wisesa Samudera, entitas anak PT Agung Podomoro Land Tbk, mulai dapat melaksanakan kegiatan reklamasi Pulau G (Pluit City).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement