Selasa 07 Apr 2015 00:44 WIB

Ahok Dinilai Ceroboh Berikan Keputusan Reklamasi Teluk Jakarta Utara

Rep: C17/ Red: Indira Rezkisari
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diminta untuk meninjau ulang izin reklamasi pantai di utara Jakarta kepada Perusahan swasta karena dianggap membahayakan lingkungan. Izin tersebut juga mendapat sikap negatif dari masyarakat yang tinggal di pesisir Jakarta Utara.

Beberapa elemen masyarakat mengajak warga lainnya untuk melawan rencana reklamasi tersebut. Rencana Reklamasi Pantai Jakarta atau lebih dikenal dengan Proyek Pluit City yang dilakukan oleh Ahok mendapat kritikan tajam dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta. Walhi menilai Proyek Pluit City yang mulai dibangun tahun 2015 ini disebut-sebut bakal memperparah banjir Jakarta.

Rencana Ahok mengeluarkan izin pengerukan tanah Pluit City di wilayah reklamasi bisa mengakibatkan air laut naik sehingga menyebabkan aliran air sungai terhambat akibat pengendapan lumpur. Sebelumnya, lokasi Pluit City pun sudah sering tergenang banjir. Reklamasi yang telah dilakukan di wilayah Jakarta Utara sangat rawan, pasalnya pengerukan dalam proyek reklamasi membuat air laut naik sehingga aliran sungai terhambat.

Sungai juga mengalami pengendapan lumpur yang mendangkalkan. Sementara itu saat berbicara melalui telepon seluler dengan Republika, Moestaqiem Dahlan atau sering disapa Alan ini mengatakan jika reklamasi pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra (Podomoro Grup), tidak mengacu pada UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Perpres 122/2012 tetang Reklamasi Wilayah Pesisir dan Pualau-pulau Kecil, dan Permen KP 28/2014 yang berisikan tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pualau-pulau Kecil.

"Kami mempermasalahkan apakah Ahok sudah mengantongi izin lokasi tersebut dan wajib melakukan studi analisis mengenai Amdal untuk memastikan rencana reklamasi itu tidak merusak lingkungan sekitar. Apakah pengembang juga sudah mengurus induk pokok reklamasi? Sudahkah ada penjelasan berapa luas pantai yang akan ditimbun dan diuruk, serta dari mana asal material tersebut untuk menimbun, kemudian akan di dumping ke mana?," tegas Dewan Daerah Walhi Jakarta, Alan, Senin (6/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement