Senin 06 Apr 2015 20:26 WIB
Situs Islam Diblokir

Situs-situs yang Diblokir Akan Gugat Kemenkominfo

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.
Ini daftar 19 situs yang dianggap radikal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 19 situs media Islam atas usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pemblokiran ini dilakukan tanpa sebelumnya mengkonfirmasi para pengelola situs-situs tersebut.

Karenanya, langkah Kemenkominfo tersebut diduga merupakan sebuah pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat.

Hal demikian disampaikan Pemimpin Redaksi Arrahmah.com, AZ Muttaqin. Menurutnya, pihak Arrahmah berencana dalam waktu dekat ini menggugat Kemenkominfo ke ranah hukum.

"Kami juga berencana menyeret Kemkominfo ke meja hijau," ujar AZ Muttaqien, Senin (6/4), dalam pesan singkat yang diterima ROL

Rencana yang sama juga akan diambil oleh pihak gemaislam.com. Demikian disampaikan secara terpisah oleh Zulfickar Bana'mah, jurnalis salah satu media yang diblokir itu. Dia mengatakan, pihaknya akan menuruti saran Wakil Ketua DPR, Fadli Zon.

Sebelumnya, tutur Zulfickar, politisi Partai Gerindra itu menyatakan kesediaannya membantu pihak media Islam yang diblokir.  m"Masuk ke ranah hukum, insya Allah. Ada bantuan dari Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dan kalau dalam seminggu ini tidak dibuka (blokirnya), maka kita akan datangi BNPT. Itu katanya (Fadli Zon)," tutur Zulfickar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement