REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR asal Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, partainya bisa memahami penjelasan Presiden Jokowi mengenai pembatalan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.
Trimedya mengatakan, pihaknya bisa menerima alasan-alasan yang disampaikan Jokowi dakan rapat konsultasi yang digelar siang ini.
"Sementara ini kami memahami. Kalau soal menerima, nanti lah kita putuskan. Logika kami bisa menerima apa alasan-alasan yang disampaikan Pak Jokowi tadi, alasan sosiologis maupun yuridis. Tapi bagaimana mekanisme selanjutnya tentu nanti kami akan sampaikan pada rapat pleno komisi tiga," kata Trimedya usai rapat konsultasi di Gedung DPR, Senin (6/4).
Trimedya mengatakan, Komisi III pun telah menyampaikan kritikan terhadap Jokowi agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Menurutnya, jika Jokowi kembali melakukan hal tersebut, maka bukan tidak mungkin dalam tenggang waktu 4,5 tahun akan ada pergantian Kapolri lagi.
Apalagi, lanjutnya, mayoritas anggota DPR menganggap bahwa pembatalan pelantikan BG adalah pelecehan terhadap DPR karena proses yang sudah dilaksanakan dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
"Kita ingatkan presiden, sesuai pasal 11 ayat 2 UU Polri, UU nomor 2 tahun 2002 bahwa dalam hal Kapolri harus meminta pertimbangan dari DPR. Dan kita tidak menginginkan ada hal seperti itu lagi (pembatalan pelantikan)," ujarnya.
Dikatakan lebih lanjut bahwa tidak ada niat Presiden yang mengatakan ini pelecehan, atau tidak menghormati DPR.