Senin 06 Apr 2015 17:18 WIB

Pengadilan Jakarta Tolak Permohonan Grasi Duo Bali Nine

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Winda Destiana Putri
Duo Bali Nine, Andrew Chan and Myuran Sukumaran sedang menunggu eksekusi hukuman mati.
Foto: AP Photo
Duo Bali Nine, Andrew Chan and Myuran Sukumaran sedang menunggu eksekusi hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Indonesia menolak permohonan grasi bagi dua narapidana narkoba asal Australia, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Senin (6/5). Pengacara keduanya mengatakan mereka tidak akan menyerah.

Ketua tim pengacara negara, Novarida mengatakan pada wartawan bahwa mereka akan membawa kasus ke pengadilan konstitusi. Menurutnya, tidak ada jalan lain yang lebih legal.

"Mereka memiliki hak untuk hidup dan pengacara negara tahu bahwa hukum memungkinkan untuk mempertahankan hidup mereka (Chan dan Sukumaran)," kata pengacara Leonard Arpan dilansir dari Reuters.

Sukumaran dan Chan telah berusaha sejak bulan Februari untuk menantang penolakan grasi dari Presiden Joko Widodo dengan mengajukan banding ke pengadilan tinggi Jakarta. Awalnya pengadilan menolak kasus dengan alasan tidak memiliki kewenangan hukum untuk menilai kasus tersebut.

Sementara, kampanye permohonan ampun terus dilakukan. Sebuah kelompok Mercy Campaign dengan tagline ''Dimana ada kehidupan, ada harapan'', mencoba mengumpulkan tanda tangan sebagai petisi untuk presiden Widodo. ''Kami akan terus meminta dengan hormat agar presiden mengubah pikirannya,'' kata mereka dalam akun Facebooknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement