REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dua terpidana mati Australia, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan telah kehilangan peluangnya untuk meninjau penolakan grasi Presiden Joko Widodo. Pengadilan Tata Usaha Negara resmi memutuskan bahwa duo Bali Nine tersebut tak dapat meninjau penolakan grasi Presiden Joko Widodo.
"Andrew Chan dan Myuran Sukumaran tidak dapat menantang keputusan (keputusan Presiden) untuk menolak grasi," putusan sidang akhir, dilansir Sky News, Senin (6/4).
Langkah hukum yang dilakukan Bali Nine ini sebelumnya telah membuat Kejaksaan Agung menunda rencana eksekusi mati. Sebelumnya, sedikitnya sepuluh terpidana mati akan dieksekusi serentak, namun menunggu semua proses hukum yang dilakukan para terpidana selesai.
Pada sidang yang digelar Senin (6/4) pagi, tiga hakim menjatuhkan putusan untuk memperkuat keputusan sebelumnya, bahwa grasi dari Presiden tidak dapat dianggap sebagai masalah administrasi negara. Sebelumnya, duo Bali Nine divonis hukuman mati pada 2006 usai meminpin penyelundupan narkoba jenis heroin seberat 8,2 kilogram.